Notice: Undefined index: HTTP_REFERER in /home/tanjungkur/domains/tanjungkuras.desa.id/public_html/wp-content/themes/panda-child/panda-child.theme#archive on line 43

Musyawarah Kampung Khusus (MUSKAMSUS) pembentukan koperasi merah putih diselenggarakan pada Selasa, 20/05/2025 bertempat di Kantor Kampung Tanjung Kuras pukul 09.00 WIB s/d Selesai. Turut hadir dalam musyawarah yakni Penghulu beserta perangkat kampung, BAPEKAM,  pengurus BUMKAM, kader PKK, ketua RT dan RW, pendamping desa dan seluruh masyarakat yang turut diundang dalam MUSKAMSUS.

Dalam undang-Undang 1945 Pasal 33 membahas tentang perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Segala upaya yang dilakukan mendapat dukungan dari presiden RI untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Koperasi desa yang telah dibentuk dengan nama Koperasi Merah Putih, akan dilakukan launching bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Hal ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan mampu menciptakan lapangan kerja.

Materi sosialisasi terkait koperasi disampaikan langsung oleh Pihak Koperasi Kecamatan yang memberikan pemahaman terkait koperasi merah putih kepada seluruh peserta. Sebelum melakukan pembentukan pengurus koperasi, terdapat sesi tanya jawab serta penyampaian saran dan masukan yang menjadi bagian penting dalam musyawarah, hal ini menunjukkan bahwa seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih.

Pembentukan koperasi merah putih dipandu oleh Toni selaku BAPEKAM Tanjung Kuras. Beliau mengajukan beberapa opsi terkait pemilihan pengurus Koperasi yakni dengan mengajukan diri atau dipilih. Masyarakat memilih opsi yakni mengajukan diri agar kesiapan individu mampu ditanggungjawab nantinya. Adapun yang disepakati dalam musyawarah ini antara lain:

  1. Nama Koperasi : Koperasi Merah Putih
  2. Alamat Kantor : Kantor Kampung Tanjung Kuras
  3. Jenis Usaha : (Akan ditentukan lebih lanjut sesuai potensi Kampung)
  4. Susunan Pengurus :
  • Ketua : Parizal
  • Wakabid Anggota : Asrul
  • Wakabid Usaha : Naziurrahman
  • Sekretaris : Zahratul Hayati
  • Bendahara : Azwar

Anggota dari masing-masing wakil :

  1. Wakil 1 : Jefri Iskandar
  2. Wakil 2 : Nilasari

Agar pengawasan berjalan dengan baik, maka disepakati susunan pengawas koperasi yang terdiri dari beberapa unsur, yakni Penghulu Kampung (Badaruddin) serta 2 pengawas lainnya.Penghulu Kampung, Badaruddin berharap agar pembentukan koperasi ini bukan sekadar formalitas, akan tetapi mampu menjadi tonggak sejarah yang memberdayakan ekonomi masyarakat Tanjung Kuras.

“Semoga para pengurus yang telah mengajukan dirinya mampu bersungguh-sungguh dalam mengemban amanah hingga koperasi yang dibentuk berkembang pesat,” tutupnya.

Penulis : Pewarta Warga Mi

Bagikan Berita